Detail Berita

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA PELAYANAN UPT PUSKESMAS GONDANGLEGI

 

    1. Memperoleh informasi mengenai jenis pelayanan, tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas.
    2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
    3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
    4. Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
    5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
    6. Memilih dokter sesuai dengan keinginannya sesuai peraturan yang berlaku di Puskesmas.
    7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
    8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
    9. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
    10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
    11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
    12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
    13. Memperoleh keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
    14. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
    15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
    16. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

  1. Kewajiban

 

  1. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) untuk kunjungan pertama kali.
  2. Membawa kartu tanda pengenal untuk berobat (Umum dan BPJS).
  3. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas.
  4. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter dan dokter gigi.
  5. Mematuhi ketentuan yang berlaku di Puskesmas
  6. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Berita Lain